Lembaga Pelatihan, Konsultan dan Magang Digital Marketing Imersa Academy Hadir Sebagai Solusi
Kami menghadirkan berbagai Program dan Konsultasi terkait Digital Marketing untuk membantu mengembangkan bisnis / usaha Anda.
Pengertian UKK
UKK (Uji Kompetensi Keahlian) adalah penilaian yang dimana kompetensi siswa akan di ukur, UKK sendiri adalah salah satu syarat wajib untuk lulus bagi siswa SMK yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Tujuan dari UKK (Uji Kompetensi Keahlian) :
- meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia perlu dilakuKan revitalisasi sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan melalui penyempurnaan dan penyelarasan kurikulum dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan, peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri, peningkatan akses sertifikasi lulusan, dan program lainnya
- bahwa ketentuan yang mengatur mengenai sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Menteri dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global sehingga perlu diganti
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
Skema penyelanggaraan UKK :
- Ujian melalui sistem sertifikasi mitra DUDIKA atau Asosiasi Profesi: SMK
terakreditasi dan mitra DUDIKA atau asosiasi profesi melakukan uji
kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar
kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra DUDIKA atau asosiasi
profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh mitra
DUDIKA, asosiasi profesi, asosiasi industri, dan/atau mitra dari mitra
DUDIKA.
- Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh
lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama
melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta
pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya
manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang
diberikan oleh BNSP
- Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh
DUDIKA atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi
kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia yang bernaung dalam
lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya, dan/atau
sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang
diberikan oleh BNSP
- Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi
Keterampilan (LSK) : LSP/LSK yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi
kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang
lingkupnya
- Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang
dikeluarkan oleh BNSP
- UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara
mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah
pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra DUDIKA, dan
berorientasi pada standar kompetensi lulusan.
Kegiatan Kami
Kegiatan UKK 1
Kegiatan UKK 2
Kegiatan UKK 3
Kegiatan UKK 4
Apakah anda tertarik dengan kami ?
UKK adalah salah satu bentuk penilaian dalam kurikulum untuk SMK, Ada 6 tata cara atau skema dalam penyelenggaraan UKK