Kami, Imersa Academy Penguji

Uji Kompetensi Keahlian

Hubungi Kami !
Kami, Imersa Academy Penguji

Uji Kompetensi Keahlian

Hubungi Kami !
Kami, Imersa Academy Penguji

Uji Kompetensi Keahlian

Hubungi Kami !

Lembaga Pelatihan, Konsultan dan Magang Digital Marketing Imersa Academy Hadir Sebagai Solusi

Kami menghadirkan berbagai Program dan Konsultasi terkait Digital Marketing untuk membantu mengembangkan bisnis / usaha Anda.

Pengertian UKK

UKK (Uji Kompetensi Keahlian) adalah penilaian yang dimana kompetensi siswa akan di ukur, UKK sendiri adalah salah satu syarat wajib untuk lulus bagi siswa SMK yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).




Tujuan dari UKK (Uji Kompetensi Keahlian) :

  1. meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia perlu dilakuKan revitalisasi sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan melalui penyempurnaan dan penyelarasan kurikulum dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan, peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri, peningkatan akses sertifikasi lulusan, dan program lainnya
  2. bahwa ketentuan yang mengatur mengenai sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Menteri dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global sehingga perlu diganti
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan

Skema penyelanggaraan UKK :

  1. Ujian melalui sistem sertifikasi mitra DUDIKA atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan mitra DUDIKA atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra DUDIKA atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh mitra DUDIKA, asosiasi profesi, asosiasi industri, dan/atau mitra dari mitra DUDIKA.
  2. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP
  3. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh DUDIKA atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia yang bernaung dalam lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya, dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP
  4. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK) : LSP/LSK yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkupnya
  5. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP
  6. UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra DUDIKA, dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.


Kegiatan Kami




Apakah anda tertarik dengan kami ?

UKK adalah salah satu bentuk penilaian dalam kurikulum untuk SMK, Ada 6 tata cara atau skema dalam penyelenggaraan UKK